Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta dari Pemerintah untuk Pelaku Usaha Mikro (UMKM)

Ini hibah, langsung, bukan pinjaman dan lain-lain,” ucap dia.......................................

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berencana memberi bantuan hibah uang tunai senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro (UMKM).

Bantuan ini rencananya diberikan pemerintah mulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menegaskan bahwa bantuan yang diberikan adalah hibah.

"Ini hibah, langsung, bukan pinjaman dan lain-lain,” kata Erick Thohir, dalam Webinar, Rabu (12/8/2020).

Pada kesempatan itu, Erick mengatakan, hingga saat ini baru 9 juta pelaku UMKM yang terdata untuk menerima bantuan tersebut.

“Jumlahnya 12 juta, tapi data yang terkumpul hari ini baru 9 juta. Dan ini yang akan kita lakukan segera,” ujar Erick dalam Webinar, Rabu (12/8/2020).

Kode Redeem Free Fire Paling Baru Agustus 2020 Klaim Sekarang! Ada Gangster Rap FF

Pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu menjelaskan, data para pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan tunai tersebut salah satunya berasal dari nasabah yang mengikuti program dari PT Penanaman Nasional Madani (PNM).

“Jadi jumlahnya kurang lebih 12 juta diambil datanya dari bank wakaf, ada juga PNM yang memang selama ini ada program Mekar yang jumlah pinjaman kecil sekali tanpa agunan, juga dari program-program yang masuk databasenya,” kata dia.

Erick pun berharap program ini bisa segera berjalan.

Dengan begitu, para pelaku UMKM yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali membuka usahanya.

“Alhamdulillah kita sudah sepakat ini akan dijalankan nilainya Rp 2,4 juta per usaha mikro. Ini hibah, langsung, bukan pinjaman dan lain-lain,” ucap dia.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya, Jumat (14/8/2020).

Unduh Sertifikat UTBK SBMPTN 2020 LTMPT, Cek UTBK SBMPTN Sertifikat Melalui www.ltmpt.ac.id

Selain itu Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved