Tersangka Curanmor Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap, Ini Orangnya
Saat itu, korban yang tinggal di jalan Penjara Kota Pontianak memarkirkan kendaraan di halaman rumahnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Melawan saat di amankan, kaki pelaku Curanmor di Pontianak Berinisial IW (50) ditembak Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Rabu (12/8/2020) malam.
Kapolresta Pontianak Kombespol, Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa pelaku yang juga merupakan residivis ini melakukan pencurian, Senin (25/5/2020) lalu.
Saat itu, korban yang tinggal di jalan Penjara Kota Pontianak memarkirkan kendaraan di halaman rumahnya.
Kemudian, tersangka yang mencari target untuk di curi melintas di jalan tersebut.
Melihat kondisi sekitar lokasi sedang sepi tak ada orang yang melintas, tersangka mendekati motor korban yang ternyata tidak dikunci stang.
• Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Bekuk Tersangka Pencurian Viral di Media Sosial
Dengan kemampuannya, alhasil motor korbanpun berhasil digondol olehnya, dan atas kejadian tersebut korbanpun melapor ke Polresta Pontianak.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Rabu (12/8/2020) sekira pukul 23.15 Wib.
Personel Jatanras mendapatkan informasi dari Informan bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Tanjung Pura Kecamatan, Pontianak Selatan.
Mendapatkan informasi tersebut personel langsung bergerak cepat ke alamat yang di maksud.
Sesampainya di alamat tersebut personel segera melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, kemudian pers melakukan introgasi singkat, dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian.
Saat Personel melakukan pengembangan di TKP, IW berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
"Personel melakukan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh Pelaku, sehingga dengan terpaksa personel melakukan tembakan pelumpuhan terhadap Pelaku tindak pidana CURANMOR tersebut,"ujarnya.
Setelah itu, Pelaku pun di bawa ke RS Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis, setelah mendapat perawatan, pelaku beserta barang bukti hasil curiannya dibawa ke Mapolresta Pontianak guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut, residivis kambuhan inipun akan diganjar dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di maksimal 5 tahun penjara.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: