Terbaru - Sindikat Prostitusi Online Pontianak Libatkan Anak di Bawah Umur Kembali Diungkap Polresta
Pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J. Pelaku lalu memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu pada korban.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).
Bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor M (41) warga Kabupaten Kubu Raya tertangga 25 Juli 2020, bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakm
Kemudian Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana tersebut.
"Pada hari Rabu, (22/7/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka kepada anaknya," ujar Rully, Kamis (13/8/2020).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menambahkan bahwa kejadian bermula saat N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Mi Chat.
Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada Pontianak.
Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J.
Pelaku lalu memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu kepada korban.
Polresta Pontianak Kota berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa H, terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur sedang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota.
Tim bergerak, kemudian berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor," pungkas Rully.
• Demi HP Android untuk Belajar Online, 2 Adik Beradik Siswi SD Pontianak Minta Sedekah Keliling Kota
• Warga Kubu Raya Kalimantan Barat Diduga Disambar Buaya Saat Mandi Ditemukan Mengapung di Sungai
Polda Bongkar Sindikat Prostitusi
Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Pontianak kembali dibongkar tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bersama Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.
Petugas berhasil mengamankan 20 orang dimana 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan ia membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu.
“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar.
Lutfhie melanjutkan, dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktik prostitusi.
Dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria.
Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengonsumsi Narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.
“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur,” ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum ini juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan praktiknya.
“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” jelas Luthfie.
“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi,” tambahnya.
Motif Prostitusi
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.
Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orangtua.
“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Khususnya dalam beraktivitas dalam media sosial," imbau Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.
Terjerumus Sejak SD
Sejak Januari hingga Juni 2020, 77 anak perempuan di Kota Pontianak terlibat prostitusi.
Data Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) mencatat 77 anak itu terdiri dari 2 anak masih duduk di Sekolah Dasar (SD), 61 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 14 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mirisnya dari jumlah itu bahkan ada di antaranya yang hamil, mengidap HIV dan Sipilis.
Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak pun telah menangani sejumlah kasus terkait jasa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orang tua yang melaporkan bahwa putrinya tidak pulang selama berhari-hari atau dasar laporan orang hilang.
Sedangkan satu di antaranya pemilik warung kopi yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan.
Jurnalis Tribun Pontianak Ferryanto berkesempatan menemui satu di antara anak yang terjun ke dalam dunia hitam prostitusi tersebut.
Anak berinisial C (15) yang ditemui ini baru duduk di kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak.
C menceritakan bahwa ia telah terjerumus sindikat prostitusi Pontianak sejak 2 tahun silam.
Saat itu masih duduk di kelas 6 bangku sekolah dasar (SD).
Ketika ditemui Jurnalis Tribun Pontianak Ferryanto di rumah aman, kantung matanya terlihat jelas.
Menandakan ia kurang tidur.
C memberi pengakuan bagaimana ia terjerumus sindikat prostitusi Pontianak.
Faktor Ekonomi
Berawal dari faktor ekonomi, anak ke 7 dari 8 bersaudara ini menikmati dengan banyaknya uang yang ia dapat dengan cara singkat.
Alhasil, ia pun terlena dengan jutaan rupiah yang bisa didapat tiap malamnya dari melayani pria-pria hidung belang di berbagai hotel yang ada di Kota Pontianak.
Terjerumusnya ia ke salam bisnis kelam ini berawal dari perkenalan dengan seorang pria berinisial E
E menawarinya pekerjaan dengan imbalan uang yang besar.
Karena kekurangan ekonomi, C pun mengikuti tawaran E.
E lalu menawarkan C pada seorang pria hidung belang yang sudah berusia lanjut dengan bayaran kencan sebesar Rp 600 ribu rupiah.
‘’Pertama itu takut, gemetar tulang ni, dan itu saya bilang, ya udah langsung aja lah bang. Pas berhubugan pertama kali itu, saya tutup wajah pakai bantal,’’ ungkapnya.
Malam itu C melayani 2 pria sekaligus di 2 hotel yang berbeda.
C mendapatkan imbalan Rp 1,2 juta, dimana Rp 200 ribu rupiah kemudian ia berikan kepada E sebagai imbalan mengantarkannya ke hotel.
‘’Kalau sekarang itu pasang harga itu Rp 800 ribu, tapi kan nego-nego, rata-rata Rp 600 ribu untuk sekali kencan kadang semalam itu 2 tamu, 3 tamu, tapi kalau lagi capek 1 tamu aja,’’ cerita C.
Menjalani bisnis prostitusi memberi keuntungan ekonomi yang besar bagi C.
Dalam sebulan, rupiah didapatkannya menyentuh hingga angka puluhan juta rupiah.
Namun uang tersebut tak sepeser pun C berikan kepada orangtuanya untuk membantu perekonomian keluarga.
Seluruhnya C gunakan untuk bersenang- senang dan memenuhi keinginannya.
C beralasan, uang tersebut dari pekerjaan haram.
Oleh sebab itu ia enggan memberikan uang tersebut pada keluarganya.
Tak jarang kedua orangtuanya mempertanyakan dari mana ia mendapatkan uang sebanyak itu.
Namun dengan berbagai alasan ia pun behasil mengelabui ayah dan ibunya.
‘’Biasanya kalau ditanya uangnya dari mana, saya jawab dari pacar,’’ tuturnya.
Derita Sipilis
Setelah lebih dari setahun menjalani kehidupan sebagai penjaja kenikmatan bagi pria hidung belang, 3 hari setelah hari raya Idul Fitri, C mulai merasa keanehan pada tubuhnya.
C mendadak demam dan tubuhnya lemas.
Selain itu, ia merasakan sakit yang luar biasa ketika ia buang air kecil.
Kemudian bagian paha dan alat kelaminnya terdapat benjolan yang membuatnya tak bisa berjalan normal.
Sejak akhir Mei 2020, C telah merasakan sakit dibagian alat vitalnya.
Terdapat benjolan-benjolan nanah di bagian alat vitalnya, membuatnya merasa sakit yang luar biasa, dan sering mengalami demam akibatnya.
‘’Ada di bagian paha, lalu di dalam. Yang di paha itu waktu itu sampai bengkak besar, sampai ndak bisa jalan. Kalau pun jalan itu terlihat mengangkang,’’ ungkap C.
Menyadari sang putri sakit, ibu C lantas memeriksakan dirinya pada dokter.
Betapa terkejut sang ibu, ketika dokter menyatakan sang anak menderita sipilis yang disebabkan seringnya berganti-ganti pasangan seksual.
‘’Kaget ibu, nangis-nangis pas dokter bilang itu. Ditanya, saya jawab gara-gara itu, 2 minggu lebih sakitnya,’’ ungkap C.
Selama ia sakit itu, sang ibulah yang setia merawatnya hingga hampir pulih.
Namun belum pulih sepenuhnya, ia malah kembali menerima tamu.
Sampai akhirnya ia terlibat cekcok dengan orangtuanya.
C lalu kembali kabur dari rumahnya selama beberapa minggu.
Atas hal itu, orangtuanya pun melapor ke pihak berwajib untuk mencari sang putri.
Akhirnya petugas berhasil menemukannya yang kemudian terbongkar lah sindikat prostitusi anak di Kota Pontianak.
Modus Germo
Terkuak fakta 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi.
Dua anak masih duduk di Sekolah Dasar (SD), 61 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 14 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari jumlah 77 anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi itu, ada di antaranya yang hamil, mengidap HIV dan sipilis.
Data 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi diungkapkan Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana.
Data 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi tersebut tercatat sejak Januari hingga Juni 2020.
Akibatnya Devi merasa khawatir dengan masa depan anak-anak di Kota Pontianak dengan terkuaknya banyak kasus prostitusi anak di Kota Pontianak.
Devi mengungkapkan modus yang digunakan para germo atau pelaku penjaja prostitusi anak ini menjerat korbannya yang masih belia dengan modus pacaran.
Setelah berhasil memacari para korbannya yang masih lugu, dengan berbagai bujuk rayu pelaku pun memperdaya korban agar mau melayani pria hidung belang.
Pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial Me Chat.
Para germo ini mencari pria hidung belang yang tertarik menikmati tubuh anak gadis Pontianak di bawah umur yang masih belia.
“Hal yang membuat kita prihatin, pelaku yang menjerat korbannya untuk disajikan pada pria hidung belang ini juga masih belia dan berstatus pelajar," kata Devi, Sabtu (25/7/2020).
"Tidak hanya sebatas menjual, korbannya juga harus menjadi pemuas syahwat para pelaku,’’ ungkapnya menguak modus para germo anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.
Devi menguak fakta para germo yang kebanyakan juga masih belia ini sangat paham memilih tempat agar sulit tersentuh aparat penegak hukum.
Mereka memanfaatkan hotel-hotel berbintang di Kota Pontianak.
Para pelaku prostitusi anak ini berhasil luput dari pantauan petugas penegak hukum.
Dari pengakuan para gadis yang dibina olehnya, para pelaku ini selalu berpindah-pindah hotel.
Pada setiap hotel mereka selalu memesan lebih dari 1 kamar.
Satu digunakan untuk lokasi berkumpul, lainnya digunakan untuk melayani tamu.
Raup Jutaan Rupiah Dalam Sehari
Pendapatan dari bisnis esek-esek ini pun sunggung mencengangkan.
Dalam satu hari, jutaan rupiah berhasil di kumpulkan para pelaku.
Tak tanggung-tanggung, satu korban bisa menghasilkan uang Rp 3 jutaan perhari.
Mereka bisa menjadi tamu hotel selama berminggu-minggu untuk kemudian check in kembali di hotel besar lainnya.
“jaringan yang terbongkar kali ini baru sebagian dari jaringan prostitusi pelajar Kota Pontianak," tutur Devi.
"Masih banyak lagi jaringan lain dan melibatkan pelajar disebagian besar SMP Negeri di kota ini,’’ ungkapnya.
Devi berharap pemerintah bisa ikut berperan menanggulangi kasus ini secara intensif.
Pada 24 Juli merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
Namun terkuaknya kasus prostitusi oleh Polresta Pontianak menambah panjang daftar kelam kota ini.
“Ini sebagai tolok ukur mengkaji ulang berbagai kebijakan terkait Kota Layak Anak untuk memperbaiki status dan peringkatnya," sebut Devi.
"Peringatan HAN kali ini juga harus dijadikan sebagai momentumnya semua orangtua dan keluarga untuk menjadikan rumah masing-masing sebagai tempat paling aman dan nyaman untuk anak. Sehingga anak-anak tidak berada di luar rumah dan terlibat berbagai kasus kriminal,’’ harapnya.
Polresta Tangani 5 Kasus Prostitusi
Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak telah menangani sejumlah kasus jasa anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020) kemarin.
Ia mengungkapkan dari 5 kasus yang ditangani, 4 di antaranya berawal dari laporan para orangtua yang melaporkan bahwa putrinya tidak pulang selama berhari-hari.
Bentuk lainnya atas dasar laporan orang hilang.
Kemudian satu di antaranya pemilik warung kopi, yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan.
‘’Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada 5 laporan, 4 di antaranya itu dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan 1 masih kami dalami,’’ ujar Kombespol Komarudin di hadapan awak media.
Kombespol Komarudin mengungkapkan, bahwa kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak dibawah umur, dimana para tersangka memanfaatkan keluguan dari para korbannya.
Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu.
Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, maka para tersangka pun membujuk korban untuk melayani pria-pria tersebut.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengamankan 5 orang atas kasus tersebut yang masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini, dimana satu di antaranya dinyatakan hamil.
‘’ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan.
Dan tersangka yang kita amankan 5 orang, 2 orang pacar korban, 2 rekan pelaku dan 1 merupakan pengguna jasa,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Manfaatkan Aplikasi
Beberapa waktu lalu praktik prostitusi online di Pontianak terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.
Keempat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang melalui Aplikasi Chatting Media Sosial.
Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan titik lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan ke pelanggan.
Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
"Benar Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).
Kronologis Pengungkapan
Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak menindaklanjuti laporan polisi.
Tersangka diketahui berinisial MFR beserta ketiga teman lainnya yang berinisial SYDN, NS, dan AJA.
Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi bahwa tersangka bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut personel Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.
"Berdasarkan intrograsi singkat kepada tersangka, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 ia bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki yang tidak dikenal," ujarnya.
"Korban dijual melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," imbuh Rully.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)