Terbaru - Sindikat Prostitusi Online Pontianak Libatkan Anak di Bawah Umur Kembali Diungkap Polresta

Pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J. Pelaku lalu memberikan uang sebanyak Rp 400 ribu pada korban.

Petugas berhasil mengamankan 20 orang dimana 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur, Rabu (12/8/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan ia membentuk tim untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus prostitusi yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota beberapa pekan lalu. 

“Dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan terhadap praktek prostitusi online,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar

Lutfhie melanjutkan, dalam dua hari tim gabungan bekerja dari tanggal 10 hingga 11 Agustus 2020, berhasil membongkar praktik prostitusi.

Dimana mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 wanita dan 10 pria.

Ia juga menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, 1 orang didapati mengonsumsi Narkoba dan 1 orang lainnya didapati membawa senjata tajam.

“Sebanyak 20 orang berhasil petugas amankan. 10 pria dan 10 wanita. 5 di antara wanita yang diamankan terdapat anak yang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum ini juga membeberkan modus dan metode yang digunakan para pelaku dalam melakukan praktiknya.

“Dalam kegiatan penyelidikan didapatkan metode yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menggunakan aplikasi online yaitu aplikasi MiChat. Di sana mereka menawarkan dan memasang tarif untuk berkencan,” jelas Luthfie.

“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi,” tambahnya.

Motif Prostitusi

Dari hasil pemeriksaan petugas, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak yang berada di bawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup. 

Melihat fenomena ini, Polda Kalbar juga memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya orangtua. 

“Agar orang tua senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Khususnya dalam beraktivitas dalam media sosial," imbau Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.

Terjerumus Sejak SD

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved