Kasi Dinas PMTK Kota Singkawang Ungkap Asumsi Keliru Tentang Izin Usaha
Bahkan melakukan strategi jemput bola dimana petugas DPMTK Singkawang mendatangi pelaku usaha agar mau memiliki izin usaha.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Seksi Pendaftaran Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Desy Iviyanti menuturkan masih banyak pelaku usaha mikro yang berasumsi akan dikenakan pajak jika memiliki izin usaha yang legal.
Sejak dimulainya strategi jemput bola, kata Desy, masih banyak ia dapati pelaku usaha mikro yang enggan dan khawatir untuk membuat izin usaha, karena takut dikenakan pajak setelah memiliki izin usaha.
Ia menegaskan hal tersebut tidak benar, terdapat maknisme dan syarat tertentu untuk pelaku usaha yang dikenakan pajak.
Untuk pelaku usaha mikro, dengan besaran modal utama usaha dibawah Rp 50 juta, tidak perlu takut akan dikenakan pajak.
"Hanya pelaku usaha dengan modal 50 juta keatas yang dikenakan pajak," ungkap Desy kepada wartawan, Rabu malam (13/8/2020).
• DPMTK Singkawang Edukasi Pedagang Tentang Izin Usaha
Ia menerangkan Dinas PMTK Kota Singkawang saat ini fokus untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mikro untuk dapat memiliki izin usaha.
Bukan hanya karena pembuatan izin yang gratis dan mudah, namun juga keuntungan yang akan didapatkan pelaku usaha mikro.
"Usaha mereka akan diakui dan legal, dan tentunya mereka pun dapat menggunakan izin usaha untuk melakukan pinjaman ke bank untuk mengembangkan usaha mereka," ujar Desy.
Menurutnya, sudah tidak ada alasan lagi untuk pelaku usaha mikro tidak memiliki izin usaha.
Pihaknya bahkan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi akan mudahnya membuat surat izin usaha, tidak dipungut biaya sedikitpun.
Bahkan melakukan strategi jemput bola dimana petugas DPMTK Singkawang mendatangi pelaku usaha agar mau memiliki izin usaha.
Bahkan, ia menerima banyaknya keluhan pelaku usaha yang tidak memiliki email, dimana email merupakan salah satu syarat pembuatan izin usaha, hingga ia bersama staff DPMTK Singkawang membuatkan email untuk para pelaku usaha mikro.
"Kita bantu mereka, dan saya katakan ini gratis, tidak sulit dan tidak dipungut pajak untuk pelaku usaha dengan modal dibawah 50 juta," tukasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak