Diskumindag Pontianak dan Pertamina Terapkan Kartu Kendali untuk Pembelian Gas 3 Kg di Pangkalan
Hariyadi S Triwibowo mengatakan adanya kartu kendali itu akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai upaya mengatasi antrean pembelian Gas 3 Kg Diskumindag Kota Pontianak bersama dengan Pertamina menerapkan pembelian gas 3kg dengan kartu kendali.
Kartu kendali tersebut sebagai tanda atau label Masyarakat atau para pelaku usah mikro yang menggunakan gas 3 Kg. Para pemilik kartu kendali tersebut tentu telah mendapatkan rekomendasi dari RT sebagai pengakuan mereka memang menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo mengatakan adanya kartu kendali itu akan mempermudah masyarakat yang membutuhkan untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram.
"Kartu kendali ini ditandangani RT dan diketahui Diskumdag Kota Pontianak," ujarnya Kamis (13/8/2020).
Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut mengatasi adanya kelangkaan gas elpiji tiga kilogram membuat masyarakat dan pelaku usaha banyak yang mengantri beberapa waktu lalu. Kemudian harga yang didapatkan juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Diskumdag Kota Pontianak membuat komitmen bersama 12 agen di enam kecamatan Kota Pontianak dan Pertamina. Komitmen yang dibuat yakni semua pangkalan di Kota Pontianak harus memprioritaskan pelaku usaha mikro dan masyarakat sekitar," ujarnya.
• Pertamina Kalbar Imbau Pelaku Usaha Beralih Ke Gas Elpiji Non Subsidi
Ia menerangkan berupaya memberikan kemudahan dan keyakinan bahwa dengan adanya kartu kendali dapat memberikan jaminan bagi masyarakat pasti mendapatkan gas elpiji tiga kilogram di pangkalan dan sesuai dengan HET
Lebih Lanjut Haryadi menerangkan bahwa bagi pelaku usaha mikro di perbolehkan menggunakan gas elpiji tiga kilogram, namun dengan syarat dan ketentuan yakni aset usaha yang dimiliki dibawah 50 juta dan omset dibawah 300 juta rupiah pertahun.
"Sebulan minimal bisa menggunakan delapan tabung gas elpiji tiga kilogram," ujarnya.
Ia menerangkan untuk mendapatkan kartu kendali menggunakan syarat dengan KTP dan KK di lokasi sekitar pangkalan. Kemudian jika usaha mikro maka harus memiliki usaha di sekitar pangkalan.
"Mereka boleh saja berjualan keliling tapi domisili di lokasi terdekat pangkalan," ujarnya.
Kartu kendali hanya diberikan bagi yang betul-betul membutuhkan seperti masyarakat tidak mampu dan pelaku usaha mikro.
" Jadi jika pelaku usaha kecil menengah maupun pengecer tidak bisa menggunakan gas elpiji tiga kilogram lagi," ujarnya.
"Kasian pelaku mikro yang berjualan nasi kuning, gorengan, makanan, ketika elpiji tiga kilogram habis akhirnya mereka tidak bisa berjualan maka kita berikan jaminan agar mereka bisa berusaha dengan tenang," imbuhnya
Semua pangkalan akan menyiapkan kartu kendali lalu kartu tersebut berlaku apabila sudah di sahkan Diskumdag. Jika sudah mendapatkan tanda tangan dan cap Diskumdag artinya kartu tersebut sudah sah dan bisa dipergunakan.
Para pemilik kartu akan datang ke pangkalan untuk mengambil nomor urut.
Jika pangkalan satu hari memiliki jatah 200 tabung maka nomor urut kartunya dari 1 sampai 200. Kemudian keesokan harinya diulang kembali
"Satu kartu kendali tersebut diperkenankan untuk mendapatkan empat tabung dalam satu bulan. Kemudian untuk pelaku usaha mikro satu bulan diberikan jatah delapan tabung," pungkasnya. (*)