Rutan Sanggau Usulkan 168 Narapidana Dapatkan Remisi Umum

Acip menjelaskan ada beberapa syarat untuk narapidana mendapatkan remisi, misalnya minimal berkelakuan baik selama 6 bulan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa sebanyak 168 narapidana di Rutan Sanggau diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke -75 RI Tahun 2020.

"Jumlah yang diusulkan remisi umum sebanyak 168 orang. 

Remisi maksimal diusulkan 6 bulan.

Sampai sekarang kita masih menunggu SK nya, batas akhir untuk pengusulan tanggal 15,"katanya, Rabu (12/8/2020).

Mengapa Semua Unsur pada Peta Memiliki Arti? Jelaskan! Tugas TVRI SD Kelas 4-6 Rabu 12 Agustus 2020

Acip menjelaskan ada beberapa syarat untuk narapidana mendapatkan remisi, misalnya minimal berkelakuan baik selama 6 bulan dan tidak dalam hukuman disiplin.

Saat ini, Lanjutnya kita melakukan persiapan untuk pemberian remisi pada tanggal 17 Agustus 2020 dan kemungkinan besar akan di hadiri Bupati Sanggau, Paolus Hadi.

"Teknis pelaksanaannya nanti sesuai dengan protokol kesehatan,"ujarnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved