OJK Hadiri FGD Implementasi PMK 104 Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kalbar
Pelaksanaan terkait penempatan uang negara dalam pengelolaan kas tersebut diatur dalam Peratura Menteri Keuangan (PMK) 104 yang merupakan penyempurnaa
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, pemerintah mengambil langkah untuk membantu pelaku usaha melakukan recovery melalui dukungan perbankan.
Kebijakan Pemerintah tersebut dilakukan dengan menggunakan kewenangan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara untuk melakukan penempatan uang dari pengelolaan kas pada Bank Umum.
Pelaksanaan terkait penempatan uang negara dalam pengelolaan kas tersebut diatur dalam Peratura Menteri Keuangan (PMK) 104 yang merupakan penyempurnaan dari PMK 70.
Sebagai langkah implementasi pembaruan ketentuan dimaksud, Kepala OJK Kalimantan Barat, Moch Riezky F Purnomo menghadiri kegiatan FGD yang digagas oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Kanwil DJPB) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (11/8/2020).
Kegiatan ini selain sebagai sarana sosialisasi ketentuan juga digunakan sebagai ajang koordinasi implementasi PEN di Kalimantan Barat dan penjajakan kemungkinan Bank Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) sebagai bank mitra penempatan dana pemerintah.
Kepala Kanwil DJPb, Edih Mulyadi menuturkan pada tahap selanjutnya, setelah penempatan dana pada Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) sebesar total Rp 30 triliun.
• OJK Kalbar Optimis Ekonomi Indonesia Tidak Terjerat Resesi
"Pemerintah menempatkan sejumlah dana kepada Bank Pembangunan Daerah untuk ikut mengakselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasonal (PEN)," terangnya melalui informasi resmi, Rabu (12/8/2020).
Sejauh ini, Bank yang mendapatkan penempatan dana pemerintah adalah Bank Jawa Barat, Bank DKI Jakarta, Bank Jawa Timur, Bank Jawa Tengah, Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo, Bank Bali dan Bank Yogyakarta dengan total penempatan sejumlah Rp 11,5 triliun.
Lebih lanjut, Edih Mulyadi menjelaskan target tingkat leverage- nya BPD juga dibedakan dengan Himbara, yakni minimal dua kali atau lebih rendah dari yang ditargetkan kepada Bank Himbara yakni tiga kali.
"Pemerintah masih membuka kemungkinan untuk penempatan dana di BPD lain, mengingat Pemerintah sudah menyediakan Rp 20 triliun untuk program ini atau masih ada Rp 8,5 triliun yang belum disalurkan," paparnya.
Pada kesempatan tersebut, OJK melalui Kepala OJK Kalbar, Moch Riezky F Purnomo menyatakan dukungan penuh rencana pelibatan Bank Kalbar sebagai bank mitra penempatan dana pemerintah mengingat Bank Kalbar telah memenuhi semua syarat administratif yang ditentukan pemerintah.
Menurut Riezky, penempatan dana pemerintah memiliki nilai strategis untuk Bank Kalbar, selain mendapatkan dukungan ekspansi kredit yang bisa mengakselerasi pemulihan ekonomi.
"Hal tersebut, juga akan menurunkan cost of fund yang berdampak pada meningkatnya rentabilitas bank," tutupnya. (*)