Terdakwa Kasus Klaim Asuransi Yang Diduga Rugikan Negara Rp4,7 M Divonis Bebas, Ini Langkah Jaksa

Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan

Tayang:
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kejaksaan Negeri Pontianak masih belum menentukan sikap, terkait putusan Majelis Hakim yang membebaskan 4 Terdakwa kasus dugaan korupsi klaim asuransi kapal Labroy 168 yang tenggelam di kepulauan Solomon pada tahun 2014 silam.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak, Banan Praysetya saat di konfirmasi Tribun Pontianak.

"Jadi sampai sekarang petikan putusan dari Majelis Hakim kita belum terima sampai sekarang, putusannya bebas murni, dan waktunya untuk menentukan sikap itukan masih 14 hari lagi, jadi masih kita akan pelajari dulu untuk menentukan sikap, Jadi kami masih menunggu petikan putusan dari pengadilan dan putusan lengkapnya,"tutur Banan Praysetya, Selasa (11/8/2020).

Sebelumnya di beritakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi klaim asuransi kapal Labroy 168 yang tenggelam di Kepulauan Solomon pada tahun 2014.

KPK Jemput Paksa Dirut PT Waskita Jarot Subana Atas Dugaan Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif

Dalam persidangan beragendakan tuntutan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak mendakwa 3 (tiga) unsur pimpinan dari PT Asuransi Jasindo, yakni Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang serta seorang dari pihak swasta yakni Sudianto alias Aseng telah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Ketiganya di tuntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Sebelumnya, Kapal Labroy 168 diketahui tenggelam di wilayah laut kepulauan Solomon pada 2014, kemudian klaim asuransi diajukan pada tahun 2016 dan dibayarkan oleh pihak PT Jasindo pada tahun 2018.

Marijan Sampaikan Program Salju Bantu Pemberian Vitamin A dan Pencegahan Stunting di Kubu Raya

Pada proses pencairan klaim asuransi tersebut, pihak kejaksaan menilai negara dirugikan hingga Rp4,7 miliar.

Dalam Proses Persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan di putuskan bebas dari dakwaan Jaksa.

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pun memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan yang diberikan pada Senin, tanggal 10 Agustus 2020 tersebut.

Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan/atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Cahyo Adi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Cahyo Adi.

Putusan ini juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved