PP PMKRI Dorong Transformasi Digital untuk Penguatan Ekonomi Nasional Melalui Webinar Nasional

Sekarang ini banyak konten kreator, yang kontennya itu justru negatif. Isinya menyebar hoaks, seperti disinfodemik tadi. Menyebar hoaks, memprovokasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
WEBINAR - Pengurus Pusat PMKRI melaksanakan Webinar yang bertema Transformasi Digital untuk Penguatan Ekonomi Nasional pada Jumat (7/8/2020). 

DPR RI Dorong Regulasi Perpajakan Transaksi Online

Sementara anggota DPR RI Komisi 11, Sihar P.H. Sitorus dalam materinya menyampaikan bahwa Komisi 11 DPR RI sedang membahas aturan tentang pajak untuk transaksi online.

“Dari komisi 11, yang sekarang ini kita sedang bahas adalah aturan tentang perpajakan untuk transaksi online. Selama ini sangat kecil, dan sekarang kita memikirkan untuk menaikan pajakan dalam transaksi online. Tujuannya adalah antara lain untuk menambah pendapatan negara," ujarnya.

Selain itu, menurut Sitorus, Komisi 11 juga mendorong untuk memberikan pendanaan bagi kelompok muda yang bergerak di bidang ekonomi digital.

“Kemudian yang gak kalah penting adalah pendanaan bagi Start Up itu sendiri. Dengan masing-masing individu yang mempunyai ide, kemudian atau kelompok-kelompok. Kemudian tentunya kita akan melihat banyaknya perusahan yang dipimpin anak muda, berlomba-lomba untuk mendapatkan pendanaan," tuturnya.

Ia juga mendorong agar anak-anak muda Indonesia mengambil peran dalam kesempatan di era bonus demografi, agar mengembangkan kreatifitas dan akhirnya dapat menumbuhkan ekonomi Indonesia.

“Kita punya kesempatan dari hari ini sampai ke 2035. Dimana bonus demografi kita itu masih banyak. Itu artinya perekonomian kita ini harus didorong oleh anak-anak muda, yang memiliki kreatifitas yang tinggi," jelasnya.

PMKRI Pontianak Komitmen Kawal Proses Pilkada Serentak Kalbar 2020

Keamanan Ekonomi Digital

Pegiat Forum Ekonomi Digital Indonesia dan Direktur Eksekutif Setneg, Damar Juniarto secara khusus membicarakan terkait keamanan sistem ekonomi digital di Indonesia.

Ia menyoroti bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan, diantaranya menyangkut keamanan pelaku ekonomi digital, instrument hukum perlindungan ekonomi digital, dan kolaborasi masyarakat untuk mencegah ancaman keamanan ekonomi digital.

“Kalau kita berbicara tentang jumlah serangan Cyber, maka angka keamanan digital di Indonesia lumayan tinggi. Di tahun 2017 ada 205 juta serangan cyber, lalu di tahun 2018 ada 232,45 juta serangan cyber, di bulan Mei 2019 ada 1,9 juta," katanya.

Dari jumlah serangan-serangan cyber yang ada, Indonesia sudah menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

“Kita sudah melihat kerugian yang ditimbulkan dari serangan cyber semacam ini, sudah mencapai angka yang cukup tinggi, yaitu 478,8 triliun rupiah," tuturnya.

Ia pun memprediksi bahwa angka serangan cyber akan terus menaik beberapa tahun mendatang sepanjang belum mempersiapkan instrument hukum yang memadai.

“Kalau lihat dari serangan cyber yang terjadi, menunjukkan tendensi angkanya akan terus meningkat. Bagaimana kita mencoba untuk mencegah, terutama jangan sampai ini semakin merugikan Indonesia," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved