PP No 44 Tahun 2020 Tentang Gaji 13 Cair 10 Agustus 2020 Senin untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Jika menilik isi PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji 13, maka akan dicairkan mulai Senin hari ini, 10 Agustus 2020.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika menilik isi PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji 13, maka akan dicairkan mulai Senin hari ini, 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi atau Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

HORE GAJI 13 2020 Pegawai Pensiunan Ditransfer, Rincian Lengkap Besaran Gaji 13 Cek Rekening Anda!

Waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini.

Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.

Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

  • Pimpinan LNS Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
  • Sekretaris Rp 7,99 juta
  • Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara :

  • Eselon Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
  • Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
  • Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS :

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
  • Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Cair, Simak Besarannya

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved