KABAR Gaji 13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020, Cek Rekening Masing-masing PNS TNI Polri dan Pensiunan
Berisi tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi PNS, TNI Polri serta Pensiunan, telah diinformasikan sebelumnya bahwa Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus 2020 hari ini.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Berisi tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).
Memang pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
• Prakerja.go.id Daftar Online Gelombang 4 Login Disini, Panduan Lengkap Cara Daftar Kartu Prakerja
Pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Namun tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini.
Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.