BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Ditargetkan Cair September 2020
Erick Thohir menerangkan, program yang bertujuan untuk memberikan stimulus ini sedang tahap difinalisasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perihal rencana pemerintah untuk memberikan BLT bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberikan penjelasannya.
Sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Indonesia.
Erick Thohir menerangkan, program yang bertujuan untuk memberikan stimulus ini sedang tahap difinalisasi.
Seperti penjelasan Erick Thohir, karyawan swasta penerima program ini nantinya tak perlu mendaftar.
• Komponen Gaji 13 2020 yang Cair Senin 10 Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Kepastiannya
Karena, basis data yang akan digunakan pemerintah adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun, tak semua karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan ini.
Lantas apa saja syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta?
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Total pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja.
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.
Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta