Taman Wisata Alam Gunung Kelam Sintang Dibuka Setelah Surat KSDAE KLHK Keluar

"Belum dibuka. Lagi nunggu surat dari Dirjen KSDAE," kata Kepala BKSDA Kalbar Seksi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani kepada Tribun Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PERSIAPAN - Tim BKSDA SKW II Sintang mempersiapkan protokol Covid jelang dibukanya kembali TWA Gunung Kelam di masa adaptasi kebiasaan baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Kelam yang berada di Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalbar, belum dibuka untuk umum.

Pihak pengelola kawasan masih menunggu keputusan surat dari Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK.

"Belum dibuka. Lagi nunggu surat dari Dirjen KSDAE," kata Kepala BKSDA Kalbar Seksi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani kepada Tribun Pontianak, Jumat (7/8/2020).

Berdasarkan SK Mentri LHK, penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi, ada 29 taman nasional, TWA dan SM yang dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. TWA Gunung Kelam, belum termasuk di dalamnya.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.

Pemkab Sintang bahkan sudah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2020, tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman pada kondisi pandemi Covid-19.

"Kita sudah siap. Surat dari Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang juga sudah kami dapat. Yang intinya mengizinkan membuka kawasan wisata. Hanya kita tinggal tunggu dari KSDAE," kata Bharata.

Penantian 8 Tahun Warga Transmigrasi Desa Sebunga Sambas Damba Miliki Sertifikat Tanah

KSDA SKW II Sintang, kata Bharata juga sudah mempersiapkan protokol kesehatan di TWA Gunung Kelam.

Rencananya ketika dibuka kembali, akan ada pembatasan kunjungan yang diperbolehkan mendaki Gunung Kelam melalui tangga Via ferrata.

"Sesuai SOP Covid-19. Sementara sehari antara 5-10 orang apabila kembali dibuka. Sebelum pandemi 15 orang. Bagi yang ingin mendaki, harus mengantongi surat keterangan sehat dari dokter," tukasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved