Penantian 8 Tahun Warga Transmigrasi Desa Sebunga Sambas Damba Miliki Sertifikat Tanah
Kalo transmigrasi Sebunga ini, sekitar 8 tahun menunggu hadirnya sertifikat. Kalau kemarin untuk warga Sabung mengungkapkan hampir 10 tahun.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pekarangan bagi warga transmigrasi di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Rabu (6/8/2020).
Pada kesempatan itu, sedikitnya ada 200 persil SHM yang diserahkan Bupati Atbah kepada Warga Transmigrasi di Dusun Beruang, Desa Sebunga.
Disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agustian, sertifikat tersebut merupakan dokumen tanah untuk lahan perkarangan, yang berhak diterima oleh warga transmigrasi.
"Alhamdulillah, akhirnya kelar juga proses sertifikat bagi warga transmigrasi Desa Sebunga. Ada 200 persil yang diserahkan untuk desa sebunga ini," ujarnya.
• Gara-gara Takut Layangan Putus Warga Pontianak Dicekik dan Wajah Dipukul Hingga Babak Belur
Dikatakan dia, selain warga transmigrasi Sebunga, di tahun 2019, Pemda bersama BPN telah menyerahkan untuk warga transmigrasi Seret Ayon Tebas, dan beberapa waktu lalu untuk transmigrasi Sabung Subah.
Ia mengungkapkan, untuk warga Sebunga, sudah 8 tahun warga transmigrasi mendambakan sertifikat tersebut.
"Kalo transmigrasi Sebunga ini, sekitar 8 tahun menunggu hadirnya sertifikat. Kalau kemarin untuk warga Sabung mengungkapkan hampir 10 tahun," tutupnya. (*)