PERBEDAAN Besaran Gaji 13 PNS Tahun 2020: Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, PNS TNI-Polri Aktif Kapan?
Detail Gaji 13 PNS Pensiunan terdiri dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020
6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya
7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)
Syarat Pencairan Gaji ke-13
Melansir laman resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
Tabungan Hari Tua (THT)
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit.