PERBEDAAN Besaran Gaji 13 PNS Tahun 2020: Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, PNS TNI-Polri Aktif Kapan?

Detail Gaji 13 PNS Pensiunan terdiri dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada yang berbeda dalam pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 ini.

Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 sudah ditransfer sejak bulan Juli.

Berbeda di tahun 2020, Gaji ke-13 rencananya baru akan ditransfer pada Senin 10 Agustus 2020.

Gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pensiunan disebutkan cair lebih dahulu ketimbang PNS yang masih aktif.

Meski terdapat banyak komponen, besaran Gaji 13 PNS Pensiunan akan tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.

Detail Gaji 13 PNS Pensiunan terdiri dari uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.

Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 4 Agustus 2020:

Surat Edaran PT Taspen
Surat Edaran PT Taspen (IST)

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved