Gara-gara Takut Layangan Putus Warga Pontianak Dicekik dan Wajah Dipukul Hingga Babak Belur

W yang emosi, langsung mencekik korban dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban berkali-kali.

Penulis: Ferryanto | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TERSANGKA - Tersangka penganiayaan yang diamankan Polsek Pontianak Timur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gara-gara layangannya takut putus, dua pria di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak berinisial W als Y (22) dan AR (39) ini menghajar pemain layangan lain hingga babak belur.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno melalui Kasi Humasnya Iptu Iskak Pujianto menyampaikan bahwa penganiayaan ini terjadi di sekitaran Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (5/8/2020) sore.

Kejadian bermula saat korban, IS (25) sedang bermain layang-layang di dekat para tersangka.

Kemudian tali layang-layang korban mengenai tali layangan tersangka W.

W yang takut layangannya putus atas hal tersebut, lantas memaki korban, dan terjadilah cekcok di antara keduanya.

W yang emosi, langsung mencekik korban dan langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah korban berkali-kali.

"Kemudian salah satu rekan tersangka (AR) yang ada di lokasi kejadian bukan memisah, malahan juga langsung membantu memukul korban dengan tangan kosong," ujarnya kepada Tribun, Jumat (7/8/2020).

Dokter Eka Ardiani Berbagi Tips Pada Wartawan Agar Tetap Hidup Sehat di Tengah Pandemi Covid-19

Akibat dikeroyok oleh dua tersangka, wajah IS pun babak belur.

Tak terima dikeroyok oleh keduanya, IS pun lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pontianak Timur.

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Pontianak Timur pun bergerak cepat.

Tak butuh waktu lama, di hari yang sama kedua tersangka pun berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP.

"Barang siapa di muka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP akan di ancam dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.

Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved