GAJI 13 Tahun 2020 PNS & Gaji 13 Pensiunan Cair Senin 10 Agustus, Rincian Besaran Gaji PNS TNI Polri

Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Kemenkeu maupun PT Taspen sudah mengeluarkan edaran terkait proses pencairan gaji 13 2020 bagi PNS gaji 13 TNI Polri serta gani 13 pensiunan.

Adanya kepastian proses pencairan mulai tanggal 6 Agustus lalu para abdi negara tak perlu lagi khawatir kapan gaji 13 akan cair

Senin 10 Agustus 2020 gaji 13 mulai ditransfer pemerintah ke rekening.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.

Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.

Kemudian PT TASPEN (Persero) menerbitkan surat edaran tertanggal 4 Agustus 2020, tentang pembayaran gaji ke-13 PNS Pensiunan.

Di sana disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS Pensiunan dibayar pada, Senin 10 Agustus 2020.

Berikut isi Nota Dinas Kemenkeu:

Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:

a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.

b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.

Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.

c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved