GAJI 13 Cair Paling Lambat Pekan Depan untuk PNS TNI Polri Pensiunan, Besaran Anggaran & Penerima
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sempat tertunda, kepastian soal pencairan Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan terjawab sudah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS).
Gaji ke-13 tersebut akan cair pada bulan Agustus 2020.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.
• Pembayaran Gaji 13 PNS Pensiunan Senin 10 Agustus 2020, Kemenpan RB Pastikan Pembahasan Sudah Tuntas
Bahkan pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 di tingkat kementerian sudah selesai dilakukan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.
Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Negara Siapkan Anggaran 28,5 Triliun
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dicairkan pada Agustus.
Dasar hukumnya, kata dia, adalah perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019. PP direvisi karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.
Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan adalah Rp 28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi.