Breaking News

Pembayaran Gaji 13 PNS Pensiunan Senin 10 Agustus 2020, Kemenpan RB Pastikan Pembahasan Sudah Tuntas

Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya pembayaran gaji ke-13 2020 yang ditunggu-tunggu dalam dua bulan belakangan segera terealisasi pekan depan.

Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.

Dalam Nota Dinas tersebut ada langkah-langkah yang harus ditempuh dan dilaksanakan mulai 6 Agustus hingga 10 Agustus.

Kemudian PT TASPEN (Persero) sudah menerbitkan surat edaran tertanggal 4 Agustus 2020, tentang pembayaran gaji ke-13 PNS Pensiunan.

Dalam edaran disebutkan bahwa gaji ke-13 PNS Pensiunan dibayar pada, Senin 10 Agustus 2020.

KABAR GAJI 13 Cair 10 Agustus 2020, PT Taspen Keluarkan Edaran Proses Pencairannya Bagi Pensiunan

Informasi pembayaran gaji ke-13 diperkuat pernyataan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kemenpan RB menyatakan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil ( PNS ) diharapkan bisa cair paling lambat pekan depan.

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, saat ini pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji-13 sudah selesai dilakukan.

Dengan demikian, proses pencairan tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insya Allah paling lambat minggu depan cair," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Untuk diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

Sementara tahun ini, pemerintah baru mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved