Batas Waktu Penukaran Struk Pembayaran Pajak E-Samsat

Saat ini Samsat telah menyediakan layanan E-samsat dimana wajib pajak tidak harus datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Pontianak, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, terkait informasi pembayaran pajak kendaraan melalui ATM Bank Kalbar, ada batas waktu penyerahan struk kepada Samsat. Mohon informasinya.

Terima kasih

08967441xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.

Saat ini Samsat telah menyediakan layanan E-samsat dimana wajib pajak tidak harus datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan, cukup melalui ATM bank Kalbar sehingga bisa dilakukan tanpa terbatas waktu.

Gara-gara Jendela, Cidera Tangan Marc Marquez Kembali Bermasalah

Jika sudah melakukan pembayaran pajak secara Daring, wajib pajak harus menyimpan struk bukti pembayaran yang nanti akan diserahkan kepada pihak Samsat agar selanjutnya dalam melakukan pencetakan STNK.

Adapun lama waktu penukaran struk yaitu 30 hari, sehingga masyarakat bisa menentukan kapan waktu untuk mendatangi kantor Samsat dan menyerahkan bukti pembayaran dan menerima STNK sebagai pengganti.

Drs Aswin Khatib M.Si

Kabid Pengembangan Pendapatan, Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengendalian BAPENDA Provinsi Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved