Bansos Covid Pekerja Swasta Rp 600 Ribu per Bulan, Syarat Dapat Bansos Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi bantuan uang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19, pemerintah berencana beri bantuan kepada para pekerja swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.

Www.prakerja.go.id Daftar Online Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka Pekan Depan, Begini Cara Daftar

Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Timur Distribusikan Bansos Pada Warga Terdampak Covid-19

Hal ini diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam acara Mata Najwa, Rabu (5/8/2020).

"Juga ada yang dirumahkan belum dilepas," ujarnya, dilansir YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

 

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Yang gajinya dibawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan. Dimana langsung untuk 4 bulan ke depan dan akan kita bayarkan 2 kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga," ungkap pria 50 tahun ini.

Dalam program ini pemerintah menyiapkan dana Rp 3,1 triliun dan akan dimulai September mendatang.

"Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi."

"Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan," imbuhnya.

Mendengar program baru dari pemerintah ini, Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut, melihat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.

Erick Thohir menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan langsung kesiapan laboratorium Bio Farma di Bandung, Kamis (21/5/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan langsung kesiapan laboratorium Bio Farma di Bandung, Kamis (21/5/2020). (IST)

Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan PNS yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS tenaga kerja yang datanya solid dan konkrit."

"Di luar BUMN di luar PNS di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran ini," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved