Polres Ketapang Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 7 Alat Berat Eksavator di Lokasi Tambang Ilegal
Kasat menjelaskan saat melakukan penertiban di lokasi tambang Indotani, keduanya kabur masuk ke dalam hutan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang mengamankan 2 tersangka pemilik alat eksavator di lokasi penambangan tanpa izin.
2 tersangka diamankan saat melakukan
penertiban penambangan tanpa izin di Lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan, Sabtu (1/7/2020).
Polres Ketapang juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 7 unit alat berat eksavator di lokasi tambang.
Dalam perkembangannya, Polres Ketapang terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan mengamankan 2 tersangka terkait kepemilikan 1 unit eksavator yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut, pada Selasa (21/7/2020).
“ Iya benar, pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 lalu, kami telah mengamankan 2 orang yaitu PU dan LJ di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan," kata Kapolres Ketapang melalui kasat Reskrim AKP Primastya Dyran Maestro, Selasa (4/8/2020).
• Bikin Resah, Maling Spesialis Rumah Kosong di Benua Kayong Ketapang Akhirnya Diringkus Polisi
Kasat menjelaskan saat melakukan penertiban di lokasi tambang Indotani, keduanya kabur masuk ke dalam hutan.
Adapun peran dari PU ini adalah pemilik dari 1 unit eksavator yang sebelumnya telah diamankan.
"Sementara LJ adalah orang yang mengawasi kegiatan alat berat tersebut,” ujarnya.
Kasat menyampaikan bahwa Polres Ketapang terus melakukan pendalaman dan penyidikan siapa pemilik dari alat berat tersebut.
Hal ini pun dibuktikan dengan sudah diamankan 2 tersangka kepemilikan 1 alat berat tersebut.
“Terkait dengan alat berat eksavator lainnya kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kami juga masih menggali keterangan dari tersangka yang sudah didapat," tuturnya.
"Kami mohon doa agar semuanya bisa terang benderang dan sesuai dengan yang diharapkan," ujar AKP Primastya Dyran Maestro. (*)