Gagalkan Penyeludupan 1,3 kg Sabu, Agus Sudiman Sebut Sabu Bakal Diletakkan di Halaman Lapas
Tim Brantas BNN Pontianak dan BNNP Kalbar melakukan penyelidikan dijalur masuk Kota Pontianak di Jalan Khatulistiwa
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak memusnahkan 1,3 kg Narkoba jenis sabu yang di amankan dari tangan 2 orang pemuda berinisial I dan S di jalan Khatulistiwa, Kota Pontianak, tanggal 21 Juli 2020 lalu.
Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Agus Sudiman menjelaskan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, keduanya di perintahkan oleh seorang warga negara Malaysia bernama Apeng yang saat ini masih dalam pencarian.
Keduanya di tawari imbalan Rp10 juta bila berhasil mengirimkan barang haram ini dari kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ke Kota Pontianak.
"Mereka di tawari upah 10 Juta dan baru di bayar 1 juta, untuk membawa barang ini dari Sanggau Ledo, dan nantinya mereka harus meletakkan barang ini di halaman depan Lapas Kelas 2 A Pontianak,"ungkap Agus Sudiman.
Agus Sudiman mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa pemesan barang tersebut di Kota Pontianak.
Sebelumnya, Agus Sudiman dihadapan awak media menjelaskan bahwa sejak beberapa hari sebelum penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bakal ada pengiriman narkoba jenis sabu ke Kota Pontianak dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernopol KB 1325 WJ dari wilayah Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
• Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 4,89 Kg Sabu dari Dua Kasus Berbeda
"Mendapatkan informasi tersebut, Tim Brantas BNN Pontianak dan BNNP Kalbar melakukan penyelidikan dijalur masuk Kota Pontianak di Jalan Khatulistiwa,"katanya.
Selanjutnya, pada sekira pukul 19.45 WIB tim melihat mobil tersebut melintas di jalan Khatulistiwa dengan kecepatan tinggi, tim pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut di depan gang Teluk Betung 1, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

"Setelah di berhentikan, petugas mendapati 2 orang berinisial S dan I, dan didalam mobil didapati dua bungkus besar barang berisikan serbuk kristal yang diduga sabu," tuturnya.
Kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti pun langsung dibawa ke kantor guna penyelidikan.
Selain mengamankan 1,3 kg sabu dari tangan tersangka, pihak BNN juga mengamankan Mobil yang di gunakan para tersangka, 3 unit handphone, dan uang tunai Rp300 ribu.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: