Tanggal Berapa Agustus 2020 Gaji 13 Cair? Kabar Terbaru Disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.
Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.
Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.
Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.
Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pertengahan Agustus
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 2020 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar."
"Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip pada Minggu (02/08/2020).
Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV