Pemkab Sintang Akan Lakukan Pertemuan dengan Para Temenggung Adat
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Perda tersebut sudah tersosialisasikan ke 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
Sehingga kearifan lokal ladang bergilir silahkan, asal untuk komoditas lokal.
Kalau membakar untuk menanam sawit ya mungkin harus berhadapan dengan hukum.
Jadi tidak ada lagi kriminalisasi peladang, tidak ada lagi berhadapan dengan hukum untuk peladang," tegasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak