NIKMATI Gaji 13 2020 Cair Sebelum Pertengahan Agustus, Menkeu Sri Mulyani Sebut Bagian Stimulus

Kepastian ini disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pembayaran Gaji 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan.....

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KONTAN
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Presiden RI Joko Widodo. 

Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus ini.

"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin.

Tanggal Berapa Agustus 2020 Gaji 13 Cair? Kabar Terbaru Disampaikan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu

 Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani dan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji menerima Universitas Tanjungpura Royal Award saat acara peringatan Dies Natalis Ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Gedung Auditorium Untan, Jalan Moh Isha Pontianak, Jumat (11/5/2018).
Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani dan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Dodi Riyadmadji menerima Universitas Tanjungpura Royal Award saat acara peringatan Dies Natalis Ke-59 Universitas Tanjungpura (Untan) di Gedung Auditorium Untan, Jalan Moh Isha Pontianak, Jumat (11/5/2018). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO)

Berikut Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk memutuskan kepastian gaji ke-13 tahun 2020, dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.

Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.

Juga dalam kondisi di mana covid mungkin meningkatkan beberapa belanja yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Sehingga pembayaran gaji ke-13 ini, sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved