Breaking News

Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kejagung Hukum Jaksa Pinangki

Setelah dijatuhi hukuman, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan.

Editor: Jamadin
Tribunnews.com
Foto Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra 

Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Selain Pinangki, Kejagung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna yang diduga bertemu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Fickar menyebut kekuasaan jaksa dalam proses hukum antara lain membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yg berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana.

VIDEO: Ucapkan HUT ke -12 Tribun Pontianak, Suriansyah: Jaga Kepercayaan Masyarakat Kalbar

Kekuasaan tersebut yang bisa dimainkan oknum kejaksaan. "Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Menurut Fickar, para pihak yang berhubungan dan membantu seorang buronan padahal memiliki kewajiban menangkap sudah memenuhi unsur pidana.

Apalagi kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana sebagai eksekutor.

"Karena itu tidak cukup jika kejaksaan menindak aparatnya yang bertemu bahkan sampai sembilan kali hanya dihukum disiplin. perbuatamnya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP," pungkasnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved