Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Kejagung Hukum Jaksa Pinangki
Setelah dijatuhi hukuman, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima hukuman disiplin dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pinangki Sirna Malasari diduga pernah bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di luar negeri.
"Yang bersangkutan sudah menerima hukuman," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8).
Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
• Penuh Drama Panjang Nan Getir Penangkapan Djoko Tjandra, Kronologis Lengkap Kasus Cessie Bank Bali
Setelah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.
Pinangki lalu dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Setelah dijatuhi hukuman, Pinangki memiliki kesempatan untuk menerima atau mengajukan keberatan.
Jika menerima hukuman, Hari mengatakan, langkah selanjutnya adalah melaksanakan hukuman tersebut.
"Jadi tinggal pelaksanaannya, saya akan cek besok di Pengawasan," ucap dia.
Sanksi untuk Pinangki bermula dari beredarnya foto jaksa perempuan bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Setelah melakukan klarifikasi, Kejagung menemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin dan kode perilaku jaksa dalam foto tersebut, yang belakangan diketahui merupakan Pinangki.
Oleh karena itu, hasil klarifikasinya ditingkatkan menjadi inspeksi kasus untuk menentukan apakah terperiksa dalam hal ini seorang jaksa yang ada di dalam foto tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut keterlibatan jaksa lain yang diduga ikut membantu pelarian dan melindungi buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Kejaksaan itu lembaga paling strategis dalam sistem peradilan pidana karena di tangannya kekuasaan yang setiap kali potensial diperjualbelikan," kata Fickar dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (2/8).
Sebelumnya, pihak Kejaksaam Agung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.
Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Selain Pinangki, Kejagung juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna yang diduga bertemu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Fickar menyebut kekuasaan jaksa dalam proses hukum antara lain membawa atau menghentikan sebuah kasus, mendakwa dan menuntut dengan pasal yg berat atau ringan, hingga mengeksekusi terpidana.
• VIDEO: Ucapkan HUT ke -12 Tribun Pontianak, Suriansyah: Jaga Kepercayaan Masyarakat Kalbar
Kekuasaan tersebut yang bisa dimainkan oknum kejaksaan. "Jadi oknum-oknum dari kejaksaan harus dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Menurut Fickar, para pihak yang berhubungan dan membantu seorang buronan padahal memiliki kewajiban menangkap sudah memenuhi unsur pidana.
Apalagi kejaksaan yang memang tugas dan fungsinya dalam perkara pidana sebagai eksekutor.
"Karena itu tidak cukup jika kejaksaan menindak aparatnya yang bertemu bahkan sampai sembilan kali hanya dihukum disiplin. perbuatamnya sudah memenuhi unsur pidana Pasal 223 jo 426 KUHP," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: