Sudah Agustus, Tanggal Berapa Pencairan Gaji 13? Kabar Terbaru Stafsus Menkeu Perihal Proses Cair

Stafsus Menkeu menerangkan, pihaknya akan langsung mentransfer gaji 13 ke rekening masing-masing PNS.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
ILUSTRASI - Sudah Agustus, Tanggal Berapa Pencairan Gaji 13? Kabar Terbaru Stafsus Menkeu Perihal Proses Cair. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memastikan gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan akan cair Agustus 2020.

Sudah masuk bulan Agustus, muncul pertanyaan perihal tanggal pencairan gaji 13?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo memberikan kabar terbaru perihal tanggal pencairan gaji 13.

Namun, Yustinus menerangkan bahwa proses pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan.

Gaji bulanan para PNS biasanya dicairkan setiap tanggal satu.

Yustinus mengungkapkan bahwa proses cair gaji 13 memerlukan persiapan.

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ungkap Stafsus Menkeu ini, di Jakarta pada Rabu (29/7/2020) kemarin.

Akan tetapi Yustinus menjelaskan bahwa skema pembayaran gaji 13 tidak ubah seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji bulanan.

Nantinya, pihaknya akan langsung mentransfer gaji 13 ke rekening masing-masing PNS. "Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya.

Yustinus menerangkan, Kemenkeu terus menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019.

Revisi ini mengatur tentang pencairan gaji k13 tersebut.

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus. Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” ungkap Yustinus. 

Koordinasi Menpan RB

Sri Mulyani sebelumnya memang menerangkan bahwa proses pencairan gaji ke-13 memang harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak lain.

Satu di antaranya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Koordinasi itu dilakukan bertujuan sebagai dasar hukum pencairan gaji 13. Apalagi, dijelaskan harus revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," jelas Menkeu, dilansir dari Kompas.com, belum lama ini.

Maka dari itu, Menpan RB, Tjahjo Kumolo sudah melansir jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13.

"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll). Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo kepada di Jakarta dilansir Kompas.com mengutip dari Antara, pada Senin (27/7/2020) kemarin.

Adapun, mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.

Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.

Estimasi Besaran Gaji 13

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved