HORE Sudah Tanggal 1 Agustus, Kemenkeu Janji Pencairan Gaji 13 2020 Agustus dan Besaran Gaji 13 PNS
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memastikan gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan akan cair Agustus 2020.
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400