KABAR MENGGEMBIRAKAN Bagi Guru dan Dosen Tentang Hak Cuti Tahunan | Hasil Revisi PP 17/2020

Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan guru dan dosen tentang hak cuti.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ilustrasi - Suasana belajar mengajar di kelas 12 SMA Negeri 3 Pontianak, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/11/2016) siang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan penghentian sementara penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang ditargetkan terealisasi pada 2017 dan pelaksanaan ujian kelulusan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. 

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan. Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved