KABAR MENGGEMBIRAKAN Bagi Guru dan Dosen Tentang Hak Cuti Tahunan | Hasil Revisi PP 17/2020

Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan guru dan dosen tentang hak cuti.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ilustrasi - Suasana belajar mengajar di kelas 12 SMA Negeri 3 Pontianak, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/11/2016) siang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan penghentian sementara penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang ditargetkan terealisasi pada 2017 dan pelaksanaan ujian kelulusan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kabar menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan guru dan dosen tentang hak cuti.

Ternyata selama ini, PNS dari kalangan guru dan dosen tidak mendapatkan hak cuti dari kerja.

Namun mulai tahun ini, PNS guru dan dosen bisa cuti tahunan layaknya PNS yang lain maupun pegawai swasta.

Hak cuti bagi guru dan dosen PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Cerita Kepala Sekolah Ada Guru dan Staf SMAN 1 Sintang Takut Jalani Tes Swab Corona

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.

Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved