Pemkab Landak Akan Lakukan Investigasi ke Desa Tolok
Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa akan menurunkan team investigasi melalui instansi terkait.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Beredarnya surat dari Kecamatan Menyuke yang membuat berita acara untuk pembinaan Kepala Desa Tolok tentang penyelesaian pembangunan yang belum selesai di Desa Tolok dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta beredar berita tersebut di beberapa media massa membuat pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat Desa Tolok.
Menanggapi hal tersebut Bupati Landak Karolin Margret Natasa akan menurunkan team investigasi melalui instansi terkait.
"Secara kelembagaan kami sangat berterimakasih atas informasi di lapangan terkait pembangunan dengan menggunakan dana desa, siapapun boleh berpartisipasi di dalam mengawasi pembangunan di Desa," ujar Karolin pada Rabu (29/7/2020).
Lanjut Bupati, hal ini sebagai wujud kepedulian masyarakat dan tentunya dengan memberikan informasi yang baik dan benar.
"Terkait hal tersebut kita akan menurunkan team investigasi melalui instansi terkait," terang Karolin.
• Hari ke-7 Ops Patuh Kapuas, Polres Landak Sudah Tilang 100 Pengendara
• 51 Bhabinkamtibmas Polres Landak Ikuti Kegiatan Analisa dan Evaluasi
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak Mardimo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihak kecamatan dengan memanggil Kades dan BPD sudah benar.
Hanya saja harus diberikan batas waktunya.
"Kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait adanya berita acara tersebut.
Secara administrasi pembinaan dilakukan berjenjang dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten," ucap Mardimo.
Selain itu Mardimo juga menjelaskan terkait tugas dan tanggung jawab pembangunan yang ada di desa sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta merupakan hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
• Anggota DPR RI Cornelis Motivasi Petani di Desa Sidas Landak
"Sesuai dengan undang-undang desa untuk melakukan pembangunan di Desa harus melalui Musrenbang Desa dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat, serta dalam pembangunan di desa ini pihak pemerintah Desa bersama Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melakukan penganggarannya, jadi itu merupakan tanggung jawab langsung dari Kepala Desa dan BPD.
Kalau Kita pihak Kecamatan dan Kabupaten ini tidak terlibat dalam pembangunan tersebut, tetapi Kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan saja," jelas Mardimo.
Lebih lanjut Mardimo mengatakan akan melakukan investigasi untuk Desa Tolok bersama instansi terkait dan Pihak Kecamatan Menyuke.
"Jika memang ini benar, Kita akan melakukan investigasi di lapangan bersama instansi terkait, agar dapat dilakukan keputusan yang tepat dalam permasalahan tersebut," tutup Mardimo.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak