Kepala BPH Migas Jelaskan Penyebab Terjadinya Kelangkaan BBM Subsidi Solar
Fanshurullah mengatakan, mestinya kelangkaan itupun mustahil bisa terjadi. Lantaran dalam perhitungan pengadaan BBM subsidi solar sudah diperhitungkan
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa menjelaskan penyebab bisa terjadinya kelangkaan BBM subsidi solar.
Fanshurullah mengatakan, mestinya kelangkaan itupun mustahil bisa terjadi. Lantaran dalam perhitungan pengadaan BBM subsidi solar sudah diperhitungkan sedemikian matangnya oleh stake holder terkait.
"Mestinya itu tidak terjadi kelangkaan, karena datanya sudah diperhitungkan dan dibahas. Nah, mohon maaf berdasarkan data yang kita lihat, kelangkaan ini terjadi karena banyaknya penyimpangan solar," ujarnya kepada awak media, saat kunjungan kerja dan audiensinya ke Kantor Bupati Kubu Raya, pada Rabu (29/7/2020).
"Yang mestinya dari SPBU ini dipakai masyarakat yang memang namanya subsidi untuk yang tidak mampu, tetapi disalahgunakan dan dijual ke industri," sambungnya.
Penyimpangan itu terjadi, lanjut dia mencontohkan, apabila ada seorang oknum membeli BBM subsidi solar di SPBU seharga Rp. 5.550, dan dijual kembali ke Industri seharga Rp. 10 ribu.
Maka selisih itulah yang menjadi potensi masyarakat untuk melakukan penyimpangan.
"BBM subsidi harganya Rp 5.550, dan kemudian dijual disawit atau di pabrik menjadi Rp. 10.000. disitu ada selisih Rp. 5.000, siapa yang tidak melihat ini potensi," papar dia.
Oleh karena itu, ditegaskan Fanshurullah bahwa pihaknya yang didukung oleh DPR RI komisi tujuh, tengah mendesak PT Pertamina dan PT. AKR Corporindo Tbk selaku penyalur BBM subsidi untuk mempercepat proses digitalisasi nozzle disetiap SPBU.
Ia memaparkan, dengan sistem digitalisisasi, maka dalam transaksi pembelian BBM sudah dapat langsung terlihat pada monitor server (komputer) SPBU.
Bahkan, dalam setiap pembelian nanti juga Fanshurullah menyampaikan akan mencatat nomor polisi kendaraan, pada setiap pembelian solar subsidi.
• Menuju Ekonomi Kreatif 3R, PT PLN UPDK Kapuas Berikan Bantuan Kepada Bank Sampah Rosella
Dan lebih jauh dikatakannya juga bahwa, BPH Migas akan membatasi setiap pembelian BBM solar subsidi per harinya.
"BPH Migas sedang membuat peraturan BPH 04 tahun 2020, ada pembatasan. Kalau roda enam keatas itu 80 liter perhari. Kalau menggunakan roda empat dibatasi 60 liter perhari," katanya.
"Kami sudah menghitung, kalau 80 itu berapa sih mobil truk sekalipun, kalau dia misalnya satu liternya lima kilo, maka 80 dikali 5 adalah 400 kilo yang bisa dicapai, itu sudah berapa jauh. Artinya itu tidak akan mungkin habis," paparnya. (*)