Dishub Imbau Kendaraan Bermuatan Lebih Tak Lintasi Jalan Siduk-Teluk Batang
Berkaitan dengan ini, Gunawan mengaku Pemerintah Kabupaten sudah menyurati Gubernur Kalbar melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menertibkan
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK, KAYONG UTARA - Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Gunawan mengimbau kendaraan-kendaraan yang melintas di sepanjang Jalan Provinsi Teluk Batang-Siduk agar tidak membawa muatan melebihi batas yang ditentukan.
Kata Gunawan, kendaraan-kendaraan yang melintas di sepanjang jalan kelas 3b tersebut, muatan sumbu terberat yang diizinkan tidak lebih dari 8 ton.
Sedangkan lebar kendaraan tidak boleh lebih dari 2.500 cm dan panjang tidak boleh lebih dari 12 meter.
Berkaitan dengan ini, Gunawan mengaku Pemerintah Kabupaten sudah menyurati Gubernur Kalbar melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menertibkan kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load).
"Cuma kendalanya apa, kita mau bergerak ada regulasi yang mengatur," terang Gunawan di Sukadana, Selasa (28/7/2020).
Gunawan menjelaskan, pihak yang berhak melakukan penertiban kendaraan ODOL di sepanjang jalan itu adalah Pemerintah Provinsi. Sedangkan Pemkab sifatnya hanya membantu berdasarkan permintaan Pemprov.
• PHBI Sekadau Pastikan Tak Ada Salat Idul Adha di Tempat Terbuka
"Tetapi kalau inisiatif kita, kita melanggar hukum. Kewenangan Bupati dimana? Jalan Kabupaten dan Jalan Desa," jelas Gunawan.
Berpatokan pada regulasi itu, Gunawan mengatakan pihaknya tidak berwenang melakukan penertiban di Jalan Siduk-Teluk Batang.
"Di PP itu sudah diatur, terkait pengaturan, penertiban, dan semua aspek di situ," ujar Gunawan. (*)