Dinas Akan Sidak Kelangkaan LPG 3 Kilo, Ancam Cabut Izin dan Pidana Bila Temukan Pelanggaran
Muslimin tegaskan akan lakukan Sidak pada sejumlah tempat usaha baik restoran, rumah makan, dan tempat lainnya dalam waktu dekat ini.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM (Padaginkop UKM) Kota Singkawang, Muslimin tegaskan akan lakukan Sidak pada sejumlah tempat usaha baik restoran, rumah makan, dan tempat lainnya dalam waktu dekat ini.
Muslimin menerangkan Sidak tersebut akan dilakukan sebagai upaya dari Pemerintah Kota Singkawang dalam membantu masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilo bersubsidi.
"Kami akan koordinasi lintas sektoral, baik dengan Pertamina, Satgas Pangan, dan Satpol PP akan melakukan langkah ini (Sidak)," tegas Muslimin kepada awak media, Rabu (29/7/2020).
• Penjelasan Pertamina Tentang Kelangkaan Gas LPG 3 Kilo Tidak Jelas dan Hanya Berdasarkan Asumsi
Ia berharap, dengan upaya tersebut dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha yang tidak semestinya menggunakan elpiji bersubsidi.
Sehingga menyebabkan kekurangan jatah untuk masyarakat miskin.
Tidak sampai di situ, ia menuturkan telah bersepakat dengan pihak Pertamina akan melakukan pemantauan di lapangan bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi distribusi gas elpiji bersubsidi oleh agen dan pangkalan gas.
"Sebagaimana yang disampaikan Pertamina, mereka menerima aduan-aduan dari masyarakat, termasuk dari kita," katanya.
"Apabila menemukan kejanggalan atau kenakalan agen maupun pangkalan, hal tersebut dapat dilaporkan ke Pertamina," ujar Muslimin.
• Kelenteng di Singkawang Selenggarakan Pelayanan Kemanusiaan Lintas Etnis, Christiandy Beri Apresiasi
Ia menuturkan pihak Pertamina telah berjanji akan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan nakal yang kedapatan berbuat curang dalam mendistribusikan gas elpiji bersubsidi.
Dinas Perdagangan bersama Satgas pangan dan Satpol PP, Muslimin katakan akan melakukan monitoring terhadap agen dan pangkalan gas di Kota Singkawang.
"Apabila kami menemukan kenakalan, kami akan memberikan sanksi dari kami yaitu Pemda untuk melakukan pencabutan izin usaha," tegas Muslimin.
Bahkan, ia menegaskan apabila pada saat monitoring, pihaknya menemukan kenakalan yang sudah berlebihan, ia secara tegas merekomendasikan hal tersebut kepada kepolisian untuk membawa kedalam ranah pidana. (*)