Digelar Sederhana, Pemkab Sintang Batasi Peserta dan Undangan Peringatan Upacara Kemerdekaan

Yustinus J Asisten menegaskan tahun ini, peringatan HUT RI digelar sederhana karena pandemi corona dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Istimewa
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J memimpin jalanya rapat koordinasi persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 Tahun 2020 di Ruang Rapat Sekda Sintang, Senin, (27/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG -Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J memimpin jalanya rapat koordinasi persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 Tahun 2020 di Ruang Rapat Sekda Sintang, Senin, (27/7/2020).

Yustinus J Asisten menegaskan tahun ini, peringatan HUT RI digelar sederhana karena pandemi corona dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Sehingga Pemkab Sintang memutuskan untuk melaksanakan upacara bendera di Halaman Kantor Bupati Sintang dan upacara renungan suci di Taman Makam Pahlawan Syuhada Pertiwi.

“Kegiatan lain dalam peringatan HUT RI ke 75 tidak ada. Jadi hanya 2 kegiatan ini yang kita laksanakan," ujar Yustinus.

Tidak seperti tahun biasa HUT Kemerdekaan digelar di stadion baning, tahun ini karena pandemi Upacara bendera di Halaman Kantor Bupati Sintang peserta dan petugas upacara yang sangat terbatas. Peserta upacara bendera hanya anggota Forkopimda, Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, TNI, Polri, Pol PP dan tokoh masyarakat. Petugas upacara juga hanya berasal dari ASN, TNI dan Polri.

"Untuk aubade kami putuskan diambil dari anggota paskibraka. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Bupati Sintang,” jelasnya.

Upacara akan dilaksanakan jam 07.00 WIB. Usai upacara, seluruh peserta dan undangan akan ikut upacara secara virtual upacara peringatan detik-detik HUT Proklamasi di Istana Negara yang akan dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang jam 10.00 WIB. Penurunan bendera tetap jam 16. 30 WIB.

"Yang diundang saat upacara di Lingkungan Pemkab Sintang hanya kepala OPD saja. Sementara eselon III kebawah tidak diundang untuk ikut upacara," jelasnya.

Iwan Purwanto, Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengharapkan agar panitia dalam membuat undangan nanti ada catatan dalam undangan tersebut untuk wajib menggunakan masker.

MISTERI Hilangnya Bocah Tanpa Jejak di Hutan Sintang, Kisah Pencarian Tim SAR Hingga Cerita Mistis

Selain itu, Iwan menekankan peserta yang dalam keadaan sakit agar tidak hadir. Bagi para undangan yang sudah melakukan perjalanan dari kawasan zona merah covid-19 juga tidak perlu ikut upacara.

"Hitung jumlah peserta dan undangan upacara sesuai kapasitas lapangan. Agar jangan sampai berdesak-desakan. Kami juga akan menyiapkan petugas dan peralatan yang diperlukan saat upacara nanti,” pesan Iwan Purwanto.

Kasubag Protokol Bagian Prokopim Setda Sintang, Indra Gunawan menjelaskan kebiasaan mengambil bendera di Pendopo Bupati Sintang juga ditiadakan.

"Jadi bendera merah putih sudah ada di tangan anggota paskibraka. Perwira di Korem, Polres dan Kodim juga tidak diundang. Yang diundang hanya pimpinan saja. Untuk membatasi peserta upacara," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved