Regulasi Pemberian Gaji 13 di Masa Pandemi Covid-19, Cair Agustus 2020

Namun regulasinya seperti Tunjangan Hari Raya atau THR, tahun ini gaji ke-13 tidak berlaku bagi para pejabat negara.

Editor: Madrosid
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Regulasi pembayaran Gaji 13 

Seiring dengan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, banyak dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS termasuk dalam program stimulus perekonomian.

"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa pemerintah akan mengandalkan belanja negara untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Artikel sebagaian telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Ada Aturannya, Simak Fakta Pencairan Gaji ke-13 ASN" , 
Penulis: Pingit Aria Mutiara Fajrin

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved