Stok LPG 3 Kg Langka, Wakil Ketua 1 MPC PP Pontianak Harap Tindak Tegas Jika Ada Penyimpangan
Bahkan Mukhlis mengatakan Gas LPG 3 kilogram di Pontianak sangat sulit dijumpai.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua I Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota Pontianak, Mukhlis S.Sos menilai bahwa ketersediaan Gas (Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram saat ini sulit dijumpai.
Bahkan Mukhlis mengatakan Gas LPG 3 kilogram di Pontianak sangat sulit dijumpai.
"Banyak warga yang datang ke pangkalan gas untuk membeli gas ternyata sudah kosong habis terjual jadi warga harus berkeliling lagi untuk mencari penjual gas yang memiliki stok meski jauh dari tempat tinggalnya," jelas Mukhlis, Sabtu (25/7/2020).
• TIPS MENGHEMAT GAS Biar Enggak Cepat Habis, Caranya Mudah Ikuti Langkah - Langkah Ini!
Melihat hal itu, menurutnya merupakan suatu hal yang miris dan bahkan dirasa menyedihkan lantaran warga kurang mampu di Pontianak dan sekitarnya yang harus merasakan kesulitan ini.
Ia pun mengharapkan kepada instansi terkait, baik Pemerintah dan aparat kepolisian, serta DPRD Kota Pontianak dan pihak Pertamina untuk terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penyaluran dan ketersediaan Gas LPG 3 kilogram.
"Jika ada penyimpangan segera ditindak sesuai aturan hukum yang ada dan kepada Pertamina untuk segera melakukan langkah yang konkret untuk mengatasi langkanya Gas LPG di kota pontianak agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial ditengah pandemi covid 19," tegasnya.
"Apalagi mendekati hari raya Idul Adha tentu kebutuhan Gas LPJ 3 kg semakin meningkat," ungkap Mukhlis.
Tak hanya itu, Mukhlis pun juga mengajak kepada masyarakat yang tergolong mampu ataupun kaya, serta yang punya usaha menengah ke atas agar tidak menggunakan Gas LPJ 3 kg.
Hal itu dikatakannya sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram(“Perpres 104/2007”) yaitu Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
"Sesuai aturan yang berhak menggunakan Gas elpiji 3 kilogram adalah hak nya orang yang kurang mampu saja."
"Karena berstatus subsidi dan kepada pihak pertamina untuk tidak mengurangi stok tabung gas LPJ baik di tingkat pengecer maupun agen bila perlu koutanya di tambah," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak