Mencuri di Rumah Makan, Satu dari Tiga Tersangka Yang Diamankan Polisi Anak Bawah Umur

atas perbuatan tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Pelaku pencurian dan barang bukti berupa tabung gas dan sepeda diperlihatkan Kepolisian Polres Singkawang pada Konferensi Pers. 
 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Polres Singkawang berhasil mengamankan tersangka pencurian di satu rumah makan di Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat.
Ketiga pria masing-masing berinisial Y, S dan RF diamankan Kepolisian berdasarkan laporan oleh pemilik rumah makan tersebut.

Setelah berhasil diamankan Kepolisian, didapati seorang tersangka merupakan anak dibawah umur.

Diskumindag akan Lakukan Operasi Pasar LPG 3Kg setiap Hari, Ini Tujuannya


"Remaja berinisial RF masih berumur 16 tahun," ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Sabtu (25/7/2020).

AKP Tri menuturkan kejadian bermula pada hari Minggu (31/5/2020) tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB lalu. Disiang harinya, anak dari pemilik rumah makan saat hendak datang ke rumah makan miliknya, mendapati fentilasi rumah yang rusak.

Sontak dirinya langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati 5 buah tabung gas 3 kg telah raib, bahkan dua buah sepeda gunung miliknya pun sudah hilang.

"Serta sebuah kaos yang diduga ikut dicuri, kerugian yang ditaksir lebih dari tiga juta rupiah," ujar AKP Tri.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Singkawang, atas perbuatan pelaku, ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved