Deretan Prostitusi Online Pontianak Tarif Ratusan Ribu, Korban Gadis Bawah Umur Dijajakan Lewat Chat
Sementara itu, terdata telah 3 orang menjadi korban dalam kasus ini, dimana satu di antaranya dinyatakan hamil
Hingga akhirnya kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.
Kasus ini terus berjalan pihak kepolisian para tersangka menjajakan para korban yang merupakan gadis belia ini mellaui aplikasi chatting di media sosial
Sampai ada kesepakatan deal harga dan dimana akan bertemu dengan korban yang ditawarkan jasanya.
Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
"Benar Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).
"Korban dijual melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," tambahnya. (*)