Bantuan Biaya Pendidikan Melalui KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bantuan Biaya Pendidikan Melalui KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa. 

a. Diploma dua;

b. Diploma tiga;

c. Diploma empat; dan

d. Sarjana.

2. Bantuan UKT/SPP KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa PTN dan PTS di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

b. Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;

b. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;

c. Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.

Namun demikian perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.

2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang  membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;

b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;

b. Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.

c. Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan KIP Kuliah yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2020. Perguruan Tinggi tidak diperkenankan memungut biaya tambahan UKT/SPP atau biaya lainnya;

2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2020/2021;

3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid.

d. Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah

1. Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan) semester;

2. Program diploma tiga paling lama 6 (enam) semester;

3. Program diploma dua paling lama 4 (empat) semester;

4. Program diploma satu paling lama 2 (dua) semester;

5. Program profesi paling lama 4 (empat) semester.


KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI

Terdata sampai dengan bulan Juni 2020 jumlah Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan sebanyak 173 PTS dan 566 Program Studi dengan rincian sebagai berikut :

Provinsi Kalimantan Selatan, 45 PTS dan 169 Program Studi;

Provinsi Kalimantan Timur, 48 PTS dan 171 Program Studi;

Provinsi Kalimantan Barat, 42 PTS dan 124 Program Studi;

Provinsi Kalimantan Tengah, 25 PTS dan 91 Program Studi;

Provinsi Kalimantan Utara, 7 PTS dan 24 Program Studi.

Adapun kuota KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI kepada

Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI adalah sebagai berikut :

Kuota KIP Kuliah untuk semester 1 (satu) berjumlah 4370 Mahasiswa.

Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 3 (tiga) berjumlah 1858 Mahasiswa.

Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 5 (lima) berjumlah 2911 Mahasiswa.

Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 7 (tujuh) berjumlah 4405 Mahasiswa.

Perguruan Tinggi Swasta penerima kuota KIP Kuliah tersebut adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang mempunyai Program Studi (Prodi) dengan peringkat akreditasi A dan B.

Khusus untuk PTS yang mempunyai akreditasi Prodi peringkat C ada pengecualian yakni PTS yang berdomisili di Ibu Kota Provinsi tidak mendapatkan kuota sedangkan PTS yang berdomisili di Kabupaten mendapatkan kuota KIP Kuliah.

Perguruan Tinggi akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima KIP Kuliah sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020.

Untuk Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa akan diusulkan oleh Perguruan Tinggi Swasta ke LLDIKTI Wilayah XI untuk disampaikan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud RI.

Himbauan Kepada Masyarakat di Seluruh Kalimantan

Banyak masyarakat yang terdampak langsung terhadap pandemi Covid-19, dampak yang paling dirasakan adalah pada perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu, dengan adanya kesempatan ini kami harapkan masyarakat memanfaatkan program pemerintah ini dengan baik untuk melanjutkan pendidikan ke pendidikan tinggi.

Informasi dan Pengaduan

Informasi dan pengaduan PIP Pendidikan Tinggi dapat diminta atau disampaikan kepada Puslapdik Kemendikbud melalui helpdesk KIP Kuliah melalui alamat:

a. email : kip.kuliah@kemdikbud.go.id;

b. Instagram : @kipkuliah.kemdikbud

2. Informasi dan pengaduan KIP Kuliah melalui PIP Pendidikan Tinggi selain melalui alamat pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka

1, dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat:

a. Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020

b. Fax : (021) 5733125

c. HP (SMS) : 0811976929

d. Surel : pengaduan@kemdikbud.go.id

e. Laman : ult.kemdikbud.go.id.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved