Bantuan Biaya Pendidikan Melalui KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Dalam menjamin pemerataan pendidikan tinggi, melalui Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bantuan Biaya Pendidikan Melalui KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa. 

Komponen Bantuan KIP Kuliah (Biaya Hidup)

Bantuan biaya hidup mahasiswa merupakan biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi yang diberikan per semester;

Besaran biaya hidup adalah Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang dibayarkan ke rekening mahasiswa penerima;

Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka bantuan biaya hidup diberikan sampai jangka waktu pemberian beasiswa pada semester terakhir lulus.

Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah

Program sarjana dan diploma empat paling lama 8 (delapan) semester;

Program diploma tiga paling lama 6 (enam) semester;

Program diploma dua paling lama 4 (empat) semester;

Program diploma satu paling lama 2 (dua) semester;

Program profesi paling lama 4 (empat) semester.


Tahap Verifikasi

Data mahasiswa akan diverifikasi oleh Perguruan Tinggi Swasta dan Puslapdik. Oleh karena itu, harus dipastikan data calon mahasiswa yang akan diterima ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

1. Penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved