Peserta Tes SKB CPNS 2019 Bersuhu 37,3 Celsius Dianggap Gugur jika Tak Ikuti Hal Ini, Baca Protokol

Kepala BKN, Bima Haria Wibiasana mengajak komitmen bersama seluruh instansi untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Peserta tes kompetensi dasar seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunggu di ruang tunggu sebelum masuk ruangan ujian CAT di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Barat, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Jumat (26/10/2018) pagi. Tes CPNS Pemprov Kalbar berlangsung sejak 26-31 Oktober 2018. Satu hari dibagi 5 sesi, 1 sesi berjumlah 170 peserta dan diberi waktu 90 menit per sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00-09.30 WIB dan sesi terakhir dimulai pukul 16.30-18.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Berikut daftar syarat bagi peserta terkait protokol kesehatan, mulai dari standar masker, sampai hal yang dapat menggugurkan peserta:

1) Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi

2) Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;

3) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

5) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

6) Membawa alat tulis pribadi;

7) peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugasyang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8) Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara itu, Prosedur Penyelenggaraan Seleksi adalah seperti di bawah ini :

a. Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;

b. Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;

c. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enampuluh) menit sebelum seleksi dimulai;

d. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

e. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved