Kualitas Internet Buruk, Jadi Hambatan Berlangsungnya Sidang Online di Pengadilan Negeri Sintang
Buruknya kualitas internet terkadang menyebabkan sidang online tertunda sementara.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kualitas jaringan ineternet sering ngadat saat persidangan online digelar Pengadilan Negeri Sintang. Hal itu berpengaruh terhadap kualitas persidangan yang melibatkan tiga pihak, majelis hakim, jaksa penutut umum dan terdakwa.
Buruknya kualitas internet terkadang menyebabkan sidang online tertunda sementara. Dilanjutkan setelah jaringan kembali normal.
“Hambatannya, ketika sinyal putus, cuaca buruk tidak ada terkoneksi. Artinya sidang bisa ditunda sampai jaringan kembali normal lagi. Sering kejadian. Ketika lelet, skor dulu, dilanjutkan nanti setelah jaringan normal. Setelah 15 menit lancar sidang lagi,” kata Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro, Rabu (22/7/2020).
• SIDANG Online di Kapuas Hulu, Hakim, Jaksa dan Terdakwa Tatap Muka Lewat Web Cam
Penerapan sidang online diberlakukan sejak pandemi corona masuk ke Kabupaten Sintang. Mekanismenya, hajelis hakim dan Jaksa Penutut Umum (JPU) berada di satu ruang persidangan di Pengadilan Negeri Sintang. Terdakwa yang disidang, tidak dihadirkan. Terdakwa menjalani persidangan lewat online dari Lapas Kelas II B Sintang.
“Bedanya, kalau di sidang online saat pembuktian itu kadang terdakwa tidak mendengar keterangan saksi yang diambil di persidangan, mengulang pernyataan ya menghabiskan energi juga. Harusnya kita sidangnya bisa satu jam selesai, tapi baru selesai 2 jam. Makanya ya kita kadang sidang pulang jam 8 malam. Setiap sidang ada yang 10 perkara per hari, ada yang 15. Ndak pasti,” ungkap Putro.
Putro masih belum sampai sampai kapan persidangan dilakukan virtual. Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Sintang, masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
• Terimbas Pandemi Covid-19, Jumlah Hewan Kurban di Sintang Menurun
“Kita masih menunggu petunjuk dari MA, apakah ketika sudah new normal bisa kembali sidang seperti biasanya di pengadilan. Karena banyak hambatan ketika sidang online. Terdakwa selama sidang online tidak ada mengeluh karena perangkat dari lapas sudah disediakan, pengadilan juga, artinya berjalan normal, mengikuti protokol kesehatan. Sejauh ini,kami sudah melakukan persidangan online lebih dari 600 kali,” kata Putro. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-online-sintang.jpg)