SIDANG Online di Kapuas Hulu, Hakim, Jaksa dan Terdakwa Tatap Muka Lewat Web Cam
Kegiatan sidang berisikan pembacaan putusan pengadilan yaitu, terdakwa atas nama Paulus Layau
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
KAPUAS HULU - Kepala Rutan Klas IIB Putussibau Rio Mulyadi Sitorus menyatakan, pihaknya bersama Pengadilan Negeri Putussibau dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, telah melaksanakan sidang online, Kamis (26/3/2020) pukul 15.10 WIB.
"Sidang Online dilakukan di Aula Rutan menggunakan komputer dan web cam melalui Aplikasi Zoom. Dimana diikuti oleh Hakim, Jaksa, Pengacara, dan 2 orang terdakwa," ujarnya kepada wartawan.
Kegiatan sidang berisikan pembacaan putusan pengadilan yaitu, terdakwa atas nama Paulus Layau tindak pidana kasus perlindungan anak, dan Hironimus Sersi tindak pidana kasus penggelapan
"Hasil dari keputusan Pengadilan Negeri Putussibau adalah terdakwa atas nama Paulus Layau tindak pidana Perlindungan Anak dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 10 Tahun, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan," ucapnya.
• Satpol PP Kapuas Hulu Sebar Edaran Bupati Terkait Pencegahan Covid - 19
Sedangkan terdakwa atas nama Hironimus Sersi tindak pidana penggelapan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 Tahun 3 Bulan.
"Kegiatan sidang online selesai pada pukul 16.15 WIB, dan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala," ujarnya.
Rio Mulyadi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan agar proses peradilan tetap berjalan, meski tanpa bertatap muka secara langsung dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
"Diharapkan agar koordinasi yang sangat baik antar Aparat Penegak Hukum ini dapat selalu terjalin dengan baik dan harmonis," ungkapnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/persidangan-online.jpg)