Kajati Kalbar Perintahkan 10 Jaksa Senior Duduk di Sentra Gakkumdu pada Pilkada 2020
Jika memang ada yang masih main-main maka sampaikan ke saya. Baik yang 10 orang di Gakkumdu maupun personel lainnya
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Pilkada tahun 2020 di Kalimantan Barat yang rencana akan ada tujuh kabupaten menggelar Pilkada.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jaya Kesuma menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan 10 Jaksa senior untuk bertugas dan menduduki di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada.
"Kita telah memerintahkan 10 jaksa senior untuk duduk di Sentra Gakkumdu yang minimal Jaksa sudah 10 tahun, karena tingkat emosiaonal dan pemahaman dibidang hukum saya yakin cukup dijamin netralitasnya," jelas Jaya Kesuma, Rabu (22/7/2020).
• Kajati Kalbar Sampaikan LPJ Ke Publik di Hari Bhakti Adhyaksa ke 60
"Jika memang ada yang masih main-main maka sampaikan ke saya. Baik yang 10 orang di Gakkumdu maupun personel lainnya," tambah Jaya Kesuma.
Disampaikan sebelumnya pihaknya pun telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Beberapa hari yang lalu telah mengadakan rapat koordinasi Pilkada tahun 2020 dan bahkan dikunjungi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Koordinasi itu disampaikannya dalam rangka menyikapi pilkada tahun 2020 pada situasi dan kondisi pandemi covid-19 ini.
"Saya juga telah mengeluarkan surat perintah kepada jajaran seksi bidang tindak Pidana Umum (Pidum) untuk duduk bersama di Sentra Gakkumdu untuk mengakomodir dan memberikan pelayanan secara publik yang dirasakan ada pelangaran pada pemilu melalui wadah Sentra Gakkumdu,"ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pada Sentra Gakkumdu itu melibatkan dari berbagai instansi, diantaranta dari Polri, Bawaslu dan Kejaksaan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: