Hukum Memperjual Belikan Daging Kurban Menurut Buya Yahya

Seperti halnya memperjual belikan daging kurban, dengan menjualnya kepada orang lain.

Editor: Madrosid
Youtube Al-Bahjah TV
Hukum memperjual belikan daging kurban menurut Buya Yahya 

Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.

Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.

Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan. Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.

Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.

Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.

Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.

Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.

Demikian penjelasan Buya Yahya, maka orang yang menerima kurban boleh saja menjual daging kurban yang diterimanya pun boleh untuk menyimpannya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bolehkah Menjual Daging Kurban? Begini Penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Syamsul Azman
Editor: Mursal Ismail

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved